Aturan Penggunaan Alokasi IP Publik
Berkenaan dengan pendelegasian IP Publik 118.x.x.x/29 di setiap lokasi yang terkoneksi dengan JARDIKNAS kecuali Zona Perguruan Tinggi (INHERENT) dan SchoolNet.
Kami informasikan bahwa aturan penggunaan alokasi IP Publik tersebut “HANYA” bisa diakses dari jalur IIX dan Intranet Jardiknas saja. Adapun dari jalur Internet (Internasional Link) “TIDAK BISA” diakses. Hal ini ditetapkan untuk menjaga keamanan jaringan internal Jardiknas.
Proses aktivasi di IIX diperkirakan dapat diselesaikan pada akhir Januari 2008 ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi melalui situs ini.
Bagi sekolah yang terkoneksi internet menggunakan jalur jardiknas, maka akses internet juga dibatasi untuk jalur Lokal Indonesia saja, tidak dapat digunakan untuk mengakses link luar negeri (International)